faktaonline.my.id / Jakarta Utara – 4 Agustus 2026 – Kantor Hukum Gumiran (Gumiran Law Office), selaku kuasa hukum Mujiran, hari ini secara resmi menyerahkan dokumen analisis fakta hukum beserta kronologi lengkap perkara kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

 

Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/250/IV/2026/SPKT/POLDA DIY terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian nasabah PT Bank Aladin Syariah sebesar Rp1.735.000.000 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah).

 

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Alan Wibowo, S.H., M.H. dan Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyerahan dokumen ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum setelah upaya penyelesaian non-litigasi melalui tiga kali pengiriman somasi kepada PT Bank Aladin Syariah tidak menghasilkan solusi yang memuaskan bagi klien.

 

“Bank adalah lembaga yang dibangun di atas fondasi kepercayaan. Setiap gangguan terhadap keamanan dana nasabah harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas akar permasalahan, termasuk potensi kelalaian sistem atau pihak internal,” ujar Alan Wibowo dan Mohammad Aryareksa Gumilang dalam keterangan tertulis.

Poin-Poin Penting dalam Analisis Hukum:

Dalam dokumen yang diserahkan, Gumiran Law Office menyoroti beberapa aspek krusial yang perlu didalami oleh penyidik, antara lain:

 

Dugaan Kegagalan Fraud Detection System (FDS): Transaksi bernilai besar diduga berlangsung tanpa verifikasi keamanan tambahan atau peringatan dini dari sistem bank, yang menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas standar operasional keamanan digital bank.

 

Keterlambatan Respons Penanganan: Terdapat indikasi keterlambatan dalam proses pemblokiran rekening dan penanganan awal setelah nasabah melaporkan adanya aktivitas mencurigakan.

 

Proses Pengembalian Dana Sebagian: Pada 13 Mei 2026, klien menerima pengembalian dana sisa sebesar Rp209.985.000. Kuasa hukum mencatat bahwa proses ini disertai permintaan pencabutan laporan polisi, sehingga perlu diperiksa apakah ada unsur tekanan atau negosiasi yang tidak sesuai prosedur hukum.

 

Potensi Keterlibatan Pihak Internal: Kuasa hukum meminta penyidik untuk tidak hanya berfokus pada pelaku eksternal, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan atau kelalaian serius dari pihak internal bank dalam tata kelola pengaduan dan keamanan data.

Permintaan kepada Aparat Penegak Hukum:

Gumiran Law Office berharap Ditreskrimum Polda DIY dapat melakukan penyelidikan secara komprehensif, termasuk melalui audit sistem teknologi informasi, pemeriksaan saksi ahli, dan penelusuran jejak digital transaksi. Tujuannya bukan semata-mata pemulihan kerugian materiil klien, melainkan juga mendorong penguatan ekosistem perlindungan nasabah perbankan digital di Indonesia.

 

“Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang menetapkan kesalahan pidana maupun perdata bagi pihak mana pun. Seluruh pernyataan dalam siaran pers ini merupakan posisi hukum dari pihak pelapor yang menunggu pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah,” tegas tim kuasa hukum.

 

Masyarakat dan para pemangku kepentingan diharapkan menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian sebelum menarik kesimpulan final. Kantor Hukum Gumiran berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini demi terciptanya keadilan dan peningkatan standar keamanan industri perbankan nasional.

 

Tentang Kantor Hukum Gumiran:

Kantor Hukum Gumiran (Gumiran Law Office) adalah firma hukum yang berbasis di Jakarta Selatan, dengan fokus praktik pada litigasi perdata, pidana korporasi, dan sengketa konsumen. Firma ini berkomitmen memberikan representasi hukum yang berkualitas dan berintegritas bagi klien.

 

Kantor Hukum Gumiran (Gumiran Law Office)

Alamat: Jl. Kemuning Raya No. 22, RT 008/RW 006, Kel. Pejaten Timur, Kec. Pasar Minggu, Jaksel, DKI Jakarta 12510

(Red/Tim)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *