faktaonline.my.id / Jakarta – Dugaan kurang sinerginya komunikasi antara seorang oknum anggota Bantuan Operasi (BKO) Satlantas Jakarta Timur dengan insan pers kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah wartawan mengaku mengalami kesulitan melakukan konfirmasi setelah nomor WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi diduga diblokir oleh oknum anggota berinisial TB sejak pertengahan bulan ini.

Permasalahan tersebut bermula dari peristiwa pada 9 Juli 2026 di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu, wartawan sedang melaksanakan peliputan iring-iringan ambulans yang mendapat pengawalan kendaraan unit reserse. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, awak media menilai terjadi hambatan komunikasi dengan petugas BKO Satlantas yang bertugas di lokasi.

Menindaklanjuti insiden tersebut, pertemuan koordinasi dilakukan pada 10 Juli 2026 di lingkungan Satlantas Jakarta Timur yang turut dihadiri petugas Binmas dan Perlindungan Masyarakat (Binplink). Berdasarkan keterangan pihak media, oknum anggota berinisial TB dalam pertemuan tersebut disebut telah menyampaikan pengakuan atas kekeliruan yang terjadi. Namun, pernyataan ini merupakan klaim dari pihak media dan belum terdapat keterangan resmi dari institusi kepolisian terkait hal tersebut.

Persoalan kembali muncul ketika pada 21 Juli 2026, wartawan mengaku tidak lagi memperoleh respons melalui nomor WhatsApp milik oknum anggota tersebut. Hingga 24 Juli 2026, hasil pantauan lapangan menunjukkan bahwa nomor tersebut masih dalam kondisi yang mengindikasikan komunikasi tidak dapat dilakukan. Pengecekan jejak komunikasi pada Sabtu (25/6/2026)* juga menemukan indikasi bahwa nomor WhatsApp oknum tersebut telah memblokir atau memasukkan nomor wartawan ke daftar hitam (blacklist) tanpa disertai keterangan apa pun.

Catatan: Tanggal 25/6/2026 dalam naskah asli kemungkinan merupakan kesalahan ketik dan seharusnya merujuk pada tanggal pengecekan terkini di bulan Juli 2026.

Pihak insan pers menilai kondisi pemblokiran komunikasi ini berpotensi menghambat proses konfirmasi dan perolehan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik. Mereka juga menyatakan bahwa upaya komunikasi telah dilakukan melalui jalur resmi pihak Binplink Satlantas Jakarta Timur namun belum mendapatkan resolusi yang memuaskan.

Landasan Hukum dan Mekanisme Penanganan

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa harus melalui proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik oleh anggota Polri, penanganannya merupakan kewenangan pengawasan internal Polri melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh unsur Propam apabila terdapat laporan dan bukti yang memadai. Terkait dugaan adanya unsur pidana seperti sikap tidak menyenangkan atau ujaran kebencian, hal tersebut memerlukan pembuktian hukum yang kuat dan objektif.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari oknum anggota BKO Satlantas Jakarta Timur yang disebutkan maupun dari pihak Satlantas Jakarta Timur terkait dugaan pemblokiran komunikasi tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan profesional. Apabila pihak Satlantas Jakarta Timur atau oknum yang bersangkutan memberikan penjelasan resmi, media berkomitmen untuk memuatnya secara proporsional.

(Red/Tim)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *