Faktaonline.My.id./ JAKARTA, – Gumiran Law Office secara resmi menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum lanjutan terkait dugaan hilangnya dana milik nasabah PT Bank Aladin Syariah Tbk, Bapak Mujiran, S.Pd. Langkah tegas ini diambil setelah pihak bank dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa tersebut melalui komunikasi informal maupun somasi sebelumnya. Dalam siaran pers yang dirilis pada 4 Agustus 2026, Gumiran Law Office mengonfirmasi bahwa somasi ketiga (terakhir) telah dilayangkan kepada Direktur Utama PT Bank Aladin Syariah Tbk. Keputusan ini merupakan respons atas tanggapan resmi bank tertanggal 14 Juli 2026, yang oleh kuasa hukum dianggap tidak menjawab pokok persoalan. Menolak Dalih “Phishing” Tanpa Bukti Forensik Valid Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., kuasa hukum dari Gumiran Law Office, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap bank yang bersikukuh menyalahkan nasabah. Dalam surat tanggapannya, Bank Aladin Syariah menduga kerugian terjadi akibat phishing atau penguasaan kredensial oleh pihak ketiga, dengan alasan sistem keamanan mereka berjalan baik. “Informasi teknis seperti catatan akses (log access), identitas perangkat, serta lokasi pengguna tidak dapat secara otomatis membuktikan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara sah oleh nasabah,” tegas Mohammad Aryareksa Gumilang. Gumiran Law Office mempertanyakan validitas analisis forensik digital yang digunakan bank, khususnya terkait data log digital seperti alamat IP, device ID, hingga jalur pengiriman kode OTP. Mereka menilai kesimpulan sepihak tersebut prematur dan tidak transparan. Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen Selain aspek teknis, sorotan juga diarahkan pada klausul dalam syarat dan ketentuan bank yang membebankan seluruh kerugian kepada nasabah. Menurut Gumiran Law Office, ketentuan baku semacam itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Sebagai institusi keuangan dan penyedia layanan sistem elektronik, bank tidak dapat hanya berlindung di balik syarat dan ketentuan baku untuk menghindari tanggung jawab terhadap perlindungan dana nasabah,” tambah Gumilang. Ia juga mengungkapkan bahwa permintaan audiensi untuk diskusi terbuka hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak bank. Langkah Hukum yang Akan Ditempuh Mengingat kebuntuan negosiasi, Gumiran Law Office akan mengambil tiga jalur hukum strategis: Gugatan Perdata: Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Laporan Pidana: Melaporkan dugaan tindak pidana siber kepada aparat penegak hukum. Pengaduan Regulator: Mengajukan pengaduan formal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi klien, tetapi juga menjadi peringatan bagi industri perbankan digital untuk lebih serius dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen. Hingga berita ini diturunkan, PT Bank Aladin Syariah Tbk belum memberikan tanggapan resmi terbaru atas pernyataan Gumiran Law Office. ( Sodikin ) Post Views: 59 Navigasi pos Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Andi Morena Minta Polda Kepri Usut Penyebar Hoaks Brimob Polda Metro Jaya Bergerak Cepat Bubarkan Tawuran di Ciputat, 2 Orang dan 3 Celurit Diamankan Tangsel – Tim Patroli Brimob Batalyon C Pelopor SatBrimob Polda Metro Jaya membubarkan aksi tawuran antar kelompok pemuda di Jalan WR Supratman, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Minggu (9/8/2026) dini hari. Petugas bergerak setelah menerima informasi dari warga terkait adanya kelompok pemuda yang terlibat tawuran. Patroli yang sebelumnya menyisir sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan langsung menuju lokasi sekitar pukul 04.10 WIB. Setibanya di Jalan WR Supratman, petugas mendapati sejumlah pemuda terlibat aksi tawuran dan segera membubarkan kerumunan untuk mencegah aksi meluas serta mengganggu keamanan warga sekitar. Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto menegaskan patroli akan terus diperkuat untuk mencegah gangguan keamanan, terutama aksi tawuran yang berpotensi meresahkan masyarakat. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan terukur. “Kami tidak akan membiarkan aksi tawuran berkembang dan mengganggu keamanan masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan segera kami respons, personel di lapangan kami arahkan untuk bertindak cepat, membubarkan aksi, mengamankan pihak yang terlibat, serta memastikan situasi kembali kondusif,” ujarnya. Dalam penanganan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat tawuran. Selain itu, tiga buah celurit turut diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, kedua orang tersebut beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek Ciputat Timur untuk proses lebih lanjut. Penanganan cepat ini membuat situasi di lokasi kembali kondusif dan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman. Keamanan lingkungan membutuhkan peran bersama, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk bersama-sama mencegah aksi tawuran serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menghubungi layanan Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau membutuhkan bantuan kepolisian. ( Sodikin )