Faktaonline.My.id./ JAKARTA, – Gumiran Law Office secara resmi menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum lanjutan terkait dugaan hilangnya dana milik nasabah PT Bank Aladin Syariah Tbk, Bapak Mujiran, S.Pd. Langkah tegas ini diambil setelah pihak bank dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa tersebut melalui komunikasi informal maupun somasi sebelumnya.

Dalam siaran pers yang dirilis pada 4 Agustus 2026, Gumiran Law Office mengonfirmasi bahwa somasi ketiga (terakhir) telah dilayangkan kepada Direktur Utama PT Bank Aladin Syariah Tbk. Keputusan ini merupakan respons atas tanggapan resmi bank tertanggal 14 Juli 2026, yang oleh kuasa hukum dianggap tidak menjawab pokok persoalan.

Menolak Dalih “Phishing” Tanpa Bukti Forensik Valid

Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., kuasa hukum dari Gumiran Law Office, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap bank yang bersikukuh menyalahkan nasabah. Dalam surat tanggapannya, Bank Aladin Syariah menduga kerugian terjadi akibat phishing atau penguasaan kredensial oleh pihak ketiga, dengan alasan sistem keamanan mereka berjalan baik.

“Informasi teknis seperti catatan akses (log access), identitas perangkat, serta lokasi pengguna tidak dapat secara otomatis membuktikan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara sah oleh nasabah,” tegas Mohammad Aryareksa Gumilang.

Gumiran Law Office mempertanyakan validitas analisis forensik digital yang digunakan bank, khususnya terkait data log digital seperti alamat IP, device ID, hingga jalur pengiriman kode OTP. Mereka menilai kesimpulan sepihak tersebut prematur dan tidak transparan.

Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Selain aspek teknis, sorotan juga diarahkan pada klausul dalam syarat dan ketentuan bank yang membebankan seluruh kerugian kepada nasabah. Menurut Gumiran Law Office, ketentuan baku semacam itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Sebagai institusi keuangan dan penyedia layanan sistem elektronik, bank tidak dapat hanya berlindung di balik syarat dan ketentuan baku untuk menghindari tanggung jawab terhadap perlindungan dana nasabah,” tambah Gumilang. Ia juga mengungkapkan bahwa permintaan audiensi untuk diskusi terbuka hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak bank.

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

Mengingat kebuntuan negosiasi, Gumiran Law Office akan mengambil tiga jalur hukum strategis:

Gugatan Perdata: Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Laporan Pidana: Melaporkan dugaan tindak pidana siber kepada aparat penegak hukum.

Pengaduan Regulator: Mengajukan pengaduan formal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi klien, tetapi juga menjadi peringatan bagi industri perbankan digital untuk lebih serius dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, PT Bank Aladin Syariah Tbk belum memberikan tanggapan resmi terbaru atas pernyataan Gumiran Law Office.

 

( Sodikin )

By Sodikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *