Faktaonline.My.id // JAKARTA – Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kembali menyita perhatian publik. Para pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti ketidakhadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait dalam persidangan. Sikap ini dinilai memunculkan spekulasi apakah sang Wakil Presiden sedang meremehkan lembaga peradilan tertinggi atau justru menyerah karena tidak memiliki bukti pendidikan yang sah. Para pemohon mengapresiasi langkah MK yang telah mendaftarkan permohonan mereka serta menetapkan Peraturan MK No. 1 Tahun 2026 sebagai acuan hukum dalam persidangan. Namun, fokus utama gugatan tetap tertuju pada validitas syarat pendidikan calon wakil presiden sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang mewajibkan minimal tamat SMA atau sederajat. Dugaan Cacat Administratif dan Manipulatif Menurut para pemohon, Gibran tidak memiliki dokumen pembuktian kelulusan SLTA/sederajat yang valid. Satu-satunya dokumen yang digunakan saat pendaftaran Walikota Solo maupun Cawapres 2024 hanyalah “Suket Gibran” atau Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tertanggal 6 Agustus 2019. Surat tersebut menyatakan bahwa pendidikan di UTS Insearch, Sydney, setara dengan “Grade 12” atau lulusan SMK Akuntansi dan Keuangan. Pemohon menilai surat keterangan tersebut mengandung dua cacat fatal: Cacat Administratif: Proses penyetaraan seharusnya didukung oleh bukti otentik seperti ijazah, diploma, transkrip nilai, rapor, atau surat keterangan dari sekolah/perwakilan RI. Hingga kini, Suket tersebut tidak pernah dilengkapi dokumen pendukung. Selain itu, proses penerbitannya dianggap tidak lazim karena diajukan dan diterbitkan pada hari yang sama (6 Agustus 2019), padahal prosedur normal membutuhkan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan. Cacat Manipulatif (TST): Pemohon menduga adanya rekayasa Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST) untuk meloloskan Gibran tanpa memenuhi syarat Pasal 169 huruf r. Bukti awal yang diklaim pemohon adalah munculnya tiba-tiba Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023. Norma ini mengecualikan calon wapres yang sekolah di luar negeri dari kewajiban membuktikan tamat SLTA, asalkan telah tamat pendidikan tinggi. Aturan ini dinilai sangat spesifik menyesuaikan profil pendidikan Gibran. Kejanggalan Regulasi dan Upaya Penutupan Informasi Pemohon menyoroti bahwa norma Pasal 18 ayat (3) PerKPU 19/2023 tidak pernah ada dalam regulasi Pilpres sebelumnya. Lebih jauh, norma tersebut juga tidak terdapat dalam draft peraturan yang diuji publikasikan pada 4 September 2023, maupun dalam materi rapat konsultasi/RDP antara KPU dan Komisi II DPR RI. Dugaan skenario perencanaan semakin menguat ketika dikaitkan dengan Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres-Cawapres Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Meskipun keputusan tersebut kemudian dicabut lewat Keputusan KPU No. 805/2025 akibat protes publik, keberadaannya sempat mengindikasikan upaya sistematis untuk menutupi kekurangan syarat pendidikan Cawapres Gibran. Tiga Peristiwa Hukum Pendukung Gugatan Untuk memperkuat dalil, pemohon merujuk pada tiga peristiwa hukum sebelumnya di mana Kementerian terkait gagal menunjukkan dokumen pendukung: Permohonan di KIP oleh Bonatua Silalahi yang hanya menerima Suket tanpa lampiran bukti tamat. Gugatan Subhan di PTUN di mana jawaban Kementerian tidak memuat dokumen bukti pendukung. Gugatan Mercy Sihombing di PTUN dengan respons serupa dari Kementerian. Sikap Gibran di Hadapan MK Persidangan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana dkk seharusnya menjadi momentum bagi Gibran untuk membuktikan legalitas pendidikannya. Namun, kabar bahwa Gibran tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dan tidak hadir dalam sidang menuai kritik tajam. Para pemohon menyayangkan sikap tersebut. Ketidakhadiran Gibran atau kuasa hukumnya bukan hanya merugikan dirinya sendiri karena melewatkan kesempatan membela kepentingan hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan publik: Apakah ia tidak hadir karena memang tidak punya bukti tamat SLTA? Ataukah karena rasa takut? Yang pasti, ketidakhadiran ini berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk ketidakmenghormatan terhadap persidangan Mahkamah Konstitusi yang Mulia. Tuntutan Pemohon Para pemohon yang terdiri dari KIPP (Brahma Aryana), Partai Ummat (Ansufri ID Sambo, Muhammad Sadiq), Denny Indrayana, FPP TNI, Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Mercy Sihombing, tetap teguh pada permohonannya. Mereka meminta MK memeriksa secara saksama seluruh bukti administratif dan regulasi yang dipermasalahkan. Jika terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur undang-undang, para pemohon menuntut agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI demi tegaknya konstitusi dan kepastian hukum. (Firly / Dikin) Post Views: 44 Navigasi pos Sinergi Pemerintah dan CSR Percepat Sanitasi Layak di Jelambar Baru: Mekanisme, Syarat, dan Transparansi Dana WAKAPOLRI UCAPKAN SELAMAT, PERSONEL POLRI ANTARKAN SOFT TENNIS INDONESIA RAIH MEDALI DI ASIAN GAMES NAGOYA