Faktaonline.my.id.// Jakarta — PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengapresiasi penyidikan dugaan impor ilegal kacang tanah yang dilakukan Polda Metro Jaya. PPI menilai masuknya komoditas tanpa memenuhi ketentuan dapat merugikan importir yang telah menjalankan prosedur dan memenuhi kewajiban impor. “Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Metro Jaya yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang hortikultura tersebut, khususnya kacang tanah,” kata Kepala Divisi Pengadaan Luar Negeri PT PPI, Viana Illiyani Ode, di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2026). Viana menjelaskan, PPI menjalankan sejumlah tahapan dalam kegiatan impor, mulai dari pengurusan perizinan, pengadaan dari negara asal dan eksportir yang terdaftar, proses karantina, hingga pembayaran pajak impor. Perusahaan juga melakukan pemantauan dan pelaporan kepada kementerian terkait. “Sehingga dengan masuknya barang ilegal ini, tentu saja sangat merugikan kami sebagai importir legal,” ujarnya. ( Sodikin ) Post Views: 34 Navigasi pos Polda Jambi Tangani Karhutla Seluas 5 Hektare di Areal PT Jebus Maju Merangin Jaga Pangan dan Lindungi Petani, Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan Komoditas Pangan