JAKARTA, Fakta Online.My.id – Tim Kuasa Hukum yang mewakili Moratua Gajah secara resmi merilis tanggapan terbuka terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/264/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut. Dalam rilis yang diterima redaksi pada Senin (27/7/2026), tim hukum menyoroti adanya kekeliruan mendasar dan cacat hukum dalam penerapan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik, serta meminta klarifikasi tertulis dari Polres Dairi. Tanggapan ini disampaikan oleh sembilan kuasa hukum, yakni Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H.; Harlan Feronius Manalu, S.H.; Gunawan Manalu, S.H.; Darwin Sigalingging, S.H.; Ady Haryanto Simbolon, S.H.; Sadarman Barasah, S.H.; Wowotua Barasa, S.H., M.H.; Lastori Gajah, S.H.; dan Anta Cendikia Simarmata, S.H., M.H. Narasi Pencemaran Nama Baik Dinilai Tidak Berdasar Tim kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka, Moratua Gajah, tidak pernah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari status media sosial Moratua Gajah pada 29 Juni 2026 mengenai usulan revisi tarombo marga Gajah. Saat menanggapi komentar provokatif, Moratua Gajah hanya mengutip pernyataan publik tokoh lain, Sahban Manik, terkait sejarah asal-usul keturunan. “Klien kami hanya mengutip pernyataan yang sudah lebih dulu disampaikan oleh pihak lain. Seharusnya jika ada keberatan, pelaporannya ditujukan kepada sumber asli pernyataan tersebut, bukan klien kami. Kami menduga laporan ini merupakan upaya pembungkaman kebebasan berpendapat terkait isu sejarah dan bahasa,” ujar perwakilan tim kuasa hukum dalam keterangannya. Sebagai bentuk penegakan hak, Moratua Gajah telah melaporkan balik pelapor, Zulkarnain Berutu, pada 22 Juli 2026 atas dugaan pencemaran nama baik. Temuan Cacat Hukum: Pasal Kedaluwarsa dan Tidak Relevan Poin krusial dalam rilis ini adalah temuan tim hukum mengenai kesalahan fatal aparat dalam menerapkan dasar hukum: Menggunakan Pasal yang Sudah Dicabut: Laporan polisi masih merujuk pada Pasal 27 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008. Padahal, aturan ini telah dicabut dan digantikan oleh UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE. Ketidaktepatan Pasal dalam Undangan Klarifikasi: Surat panggilan klarifikasi justru mencantumkan Pasal 28 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024. Pasal ini mengatur tentang informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, yang sama sekali tidak relevan dengan kasus pencemaran nama baik. Dalam UU ITE terbaru, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27A. “Ini menunjukkan ketidaktelitian hingga kesalahpahaman mendasar dalam penerapan hukum. Dasar hukum laporan menjadi cacat sejak awal,” tegas rilis tersebut. Ultimatum: Klarifikasi atau Laporkan ke Propam Menanggapi situasi ini, Tim Kuasa Hukum Moratua Gajah mengajukan tiga tuntutan utama: Polres Dairi segera memberikan klarifikasi tertulis atas kekeliruan penerapan pasal tersebut. Kepolisian memeriksa kembali kelayakan laporan yang dinilai cacat hukum. Jika tidak ada tanggapan memuaskan dalam waktu wajar, tim hukum akan membawa perkara dugaan pelanggaran prosedur ini ke Divisi Pengawasan dan Penegakan Profesi (Propam) Mabes Polri. Rilis ini ditutup dengan harapan agar instansi penegak hukum dapat bersikap profesional demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. ( Sodikin ) Post Views: 8 Navigasi pos International Mangrove Day 2026 STMA Trisakti Tanam 3.250 Mangrove Bersama OJK, AAUI, AAMAI, Universitas Trisakti, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan 29 Mitra Industri Asuransi Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dipenuhi Batu Kasar, Wali Murid Minta Perhatian Dinas Pendidikan