Faktaonline JAKARTA BARAT,– Tim Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di kawasan Jalan Raya Kamal, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Kedua tersangka diamankan setelah diketahui menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli narkotika. Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengatakan dua pelaku berinisial dan ditangkap pada Rabu (8/7/2026). “Dua pelaku berhasil diamankan diantaranya berinisial dan kata Rihold kepada wartawan. Kompol Rihold menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban berinisial F kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang diparkir di depan rumahnya. Berbekal penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri dari rekaman CCTV, polisi melacak keberadaan di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng. Saat menggeledah kontrakan , petugas menemukan kunci letter T yang digunakan untuk membobol kunci kontak motor korban. “ mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Berdasarkan pengakuan tersebut, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap di kawasan Tegal Alur pada hari yang sama,” ujarnya. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjual motor curian tersebut di kawasan Bongkaran, Cengkareng, seharga Rp3,1 juta. “Dari hasil penjualan itu, uangnya digunakan pelaku untuk membeli narkotika dan obat-obatan terlarang,” ungkap Rihold. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario yang dipakai beraksi, satu kunci letter T, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana. *Reporter: Sodikin Post Views: 39 Navigasi pos Polisi Ringkus Dua Maling Motor di Jakbar, Uang Hasil Curian Dibeli Narkoba. Putih Sari: UU Ketenagakerjaan Baru Akan Dipisahkan dari UU Cipta Kerja