Faktaonline.my.id // Jakarta Utara – Gelombang protes dan kecurigaan masyarakat Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kian memuncak terkait keberadaan puluhan titik penampungan limbah oli dan solar bekas kapal. Warga menduga kuat adanya praktik pelanggaran perizinan lingkungan yang dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan serius dari aparat terkait, sehingga menimbulkan potensi bahaya pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan bagi konsumen. Aktivitas yang berpusat di kawasan Jalan BKT (Kampung Bambu Kuning) RT 13/RW 02 tersebut dinilai warga telah beroperasi dalam jangka waktu lama. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas maupun klarifikasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Dugaan “Rahasia Umum” Pengolahan Ulang Limbah Yanto (54), seorang nelayan sekaligus warga setempat, mengungkapkan bahwa praktik pengumpulan limbah ini bukan hal baru. Menurutnya, terdapat sekitar 10 hingga 20 titik pengepul kecil yang tersebar di wilayah Cilincing. “Asal muasalnya dari aktivitas barter. Nelayan kami sering bertukar hasil tangkapan ikan dengan solar atau oli dari kapal-kapal besar yang bersandar di sini, terutama karena kuota solar subsidi untuk nelayan sangat terbatas,” ujar Yanto, Kamis (13/6/2025). Namun, yang menjadi sorotan utama adalah dugaan pasca-pengumpulan. Warga meyakini limbah-limbah tersebut tidak sekadar ditampung, melainkan diproses ulang secara ilegal. “Setelah sampai darat, diduga kuat limbah itu ‘dimasak’ kembali, dikemas ulang, dan dijual kembali ke pasaran. Ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan warga. Kami khawatir ini adalah minyak palsu atau daur ulang yang tidak memenuhi standar keamanan mesin,” tambah Yanto. Tanda Tanya Besar atas Legalitas Usaha Selain aspek teknis pengolahan, warga mempertanyakan kelengkapan administrasi para pelaku usaha. Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti oli dan solar bekas diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan daerah, yang mewajibkan adanya Izin Pengumpulan Limbah B3 serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Hingga saat ini, warga belum pernah melihat plang izin usaha atau sertifikat pengelolaan limbah B3 yang dipajang secara terbuka di lokasi-lokasi penampungan tersebut. “Kami meminta pemerintah jeli. Jika ini usaha legal, mana izin lingkungannya? Mana bukti pengawasannya? Jangan-jangan aparat tutup mata karena ada kepentingan tertentu,” tegas salah satu tokoh warga yang enggan disebutkan namanya. Desakan Audit Mendadak dan Penegakan Hukum Menyikapi kondisi yang dianggap mengancam ekosistem pesisir Marunda dan merugikan konsumen, warga menuntut langkah konkret dari instansi berwenang: Audit Lapangan Mendadak: Melakukan inspeksi dadakan ke seluruh titik pengepul di Kampung Bambu Kuning dan sekitarnya untuk memeriksa dokumen izin usaha dan izin lingkungan. Uji Lab Produk: Mengambil sampel oli dan solar yang diduga hasil daur ulang untuk diuji kelayakannya di laboratorium terakreditasi. Penindakan Tegas: Menutup paksa lokasi yang terbukti beroperasi tanpa izin dan menjerat pelakunya dengan pasal pencemaran lingkungan serta penipuan konsumen. Warga juga menyayangkan lambatnya respons dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara. Padahal, potensi kebocoran limbah B3 ke tanah dan perairan Teluk Jakarta sangat tinggi jika tidak dikelola dengan fasilitas standar. “Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi bencana lingkungan atau ada korban akibat penggunaan oli palsu ini. Pengawasan harus diperkuat sekarang juga,” pungkas Yanto. Hingga berita ini dirilis, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran massal di wilayah Marunda tersebut. Masyarakat terus memantau dan bersiap melaporkan temuan lebih lanjut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Ombudsman jika dugaan pembiaran oleh aparat terbukti benar. Red/Tim Post Views: 18 Navigasi pos Sertijab Kadishub DKI, Budi Awaluddin Resmi Gantikan Syafrin Liputo