faktaonline.my.id / Jakarta Barat – Warga Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menyuarakan keresahan terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di Comfort Spa & Lounge (juga dikenal sebagai Comfort Spa Latumenten). Fasilitas relaksasi yang berlokasi di Ruko Sentra Latumenten, Jalan Prof. Dr. Latumeten No.7 Blok D, RT.7/RW.1 tersebut diduga menggunakan kedok “men’s spa” untuk menjalankan transaksi jasa seksual komersial, sekaligus melanggar ketentuan perizinan usaha pariwisata(29/6/2026) Seorang warga berinisial R memberikan kesaksian kepada awak media pada Selasa (23/6/2026) mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menurutnya, temannya yang merupakan pelanggan tetap secara terbuka mengakui bahwa pekerja wanita di tempat itu tidak hanya menyediakan layanan pijat relaksasi dan sauna, tetapi juga layanan seksual. “Teman saya itu pelanggan tetap di sana. Dia secara terbuka mengaku bahwa selain layanan spa, para pekerja wanita di tempat tersebut juga menyediakan layanan seksual atau prostitusi,” ujar R. Warga setempat menilai modus operasional tempat tersebut cukup rapi dalam mengelabui aparat. Dengan label men’s spa dan fasilitas sauna, tempat itu menarik minat kalangan pria tertentu, namun diduga kuat terjadi transaksi asusila di balik pintu tertutup. Intensitas lalu lintas pengunjung pada malam hari dinilai tidak wajar untuk sekadar layanan pijat biasa. “Lalu lintas keluar-masuk pengunjung, terutama pada malam hari, cukup intens. Banyak pria yang masuk dan bertahan dalam waktu yang tidak wajar untuk sekadar pijat biasa. Ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar ruko blok D tersebut,” tambah R. Pelanggaran Izin Usaha Pariwisata dan Ancaman Hukum bagi Oknum Dinas Selain dugaan tindak pidana asusila, keberadaan Comfort Spa & Lounge juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Berdasarkan Pasal 45 UU tersebut, setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki izin usaha dari pemerintah daerah setempat. Jika terbukti beroperasi tanpa izin atau menyalahgunakan izin untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, denda, hingga penutupan permanen sesuai Pasal 68 ayat (1) UU Kepariwisataan. Lebih jauh, jika ditemukan indikasi bahwa oknum pejabat Dinas Pariwisata atau instansi terkait terlibat dalam pemberian izin ilegal, pembiaran, atau perlindungan terhadap praktik asusila tersebut, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyuapan pegawai negeri. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu demi keuntungan diri sendiri atau orang lain. Selain itu, jika keterlibatan oknum dinas terbukti sebagai bagian dari jaringan prostitusi terorganisir, pasal yang dapat diterapkan mencakup Pasal 296 KUHP tentang menguntungkan diri dari perbuatan cabur orang lain, serta Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika terdapat unsur eksploitasi terhadap pekerja di tempat tersebut. Ancaman pidananya jauh lebih berat, yakni penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Desakan Penegakan Hukum Tegas Keberadaan tempat tersebut dinilai warga dapat merusak moralitas lingkungan dan berpotensi mendatangkan unsur kriminalitas lain. Masyarakat mendesak Polresta Jakarta Barat, Satpol PP, serta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit perizinan dan pemeriksaan integritas pejabat terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen Comfort Spa & Lounge maupun konfirmasi dari kepolisian dan Dinas Pariwisata setempat. Warga terus memantau perkembangan situasi dan berharap adanya tindakan tegas demi menjaga ketertiban, penegakan hukum, serta akuntabilitas birokrasi di wilayah Jelambar Baru. (Red/Tim) Post Views: 20 Navigasi pos Diduga Bebas Beroperasi, Peredaran Obat Keras di Wijaya Kusuma Jadi Sorotan Warga