Faktaonline.my.id // BEKASI – Jumat, 6 November 2026

Memasuki November 2026, masyarakat Kabupaten Bekasi yang masih menantikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diimbau untuk tidak menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Hingga awal November 2026, belum terdapat pengumuman resmi mengenai penyelenggaraan program pemutihan, diskon, maupun penghapusan denda PKB untuk wilayah Kabupaten Bekasi.

Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, menegaskan bahwa pelayanan pembayaran pajak kendaraan tetap berjalan normal. Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan tarif PKB pada 2026 sehingga pembayaran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Samsat Kabupaten Bekasi saat ini lebih mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan melalui berbagai inovasi dan kemudahan pembayaran bagi masyarakat.

PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BISA DICICIL

Salah satu kemudahan yang diperkenalkan adalah fasilitas pembayaran secara bertahap melalui program Samkopi dan Samkopdes.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan koperasi industri maupun Koperasi Desa Merah Putih untuk membantu pembayaran pajak kendaraan secara bertahap.

Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan apabila harus membayar pajak kendaraan sekaligus.

Sejumlah wilayah yang telah dijangkau program tersebut antara lain Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru, Desa Sukaresmi dan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, serta Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

BAYAR PAJAK TAHUNAN TIDAK PERLU KTP PEMILIK PERTAMA

Kemudahan berikutnya adalah penyederhanaan persyaratan administrasi pembayaran PKB tahunan.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 6 April 2026, masyarakat yang menguasai kendaraan dapat membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.

Wajib pajak cukup menyiapkan STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas tetapi masih mengalami kendala untuk mendapatkan KTP pemilik sebelumnya.

LAYANAN DIGITAL MEMUDAHKAN MASYARAKAT

Selain pembayaran melalui koperasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Tersedianya berbagai saluran pelayanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi pelayanan melalui WhatsApp Samsat Bekasi di nomor 0811-2230-1818.

WARGA DIIMBAU TIDAK MENUNGGU PROGRAM PEMUTIHAN

Samsat Kabupaten Bekasi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan yang belum disertai pengumuman resmi.

Masyarakat diharapkan selalu memantau informasi melalui saluran resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Dengan adanya berbagai kemudahan pelayanan tersebut, wajib pajak diharapkan semakin sadar dan disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Pelayanan publik yang mudah, transparan, dan memberikan kepastian merupakan bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

 

( Sodikin )

By Sodikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *