Faktaonline.my.id/ Jakarta Utara – Masyarakat di kawasan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) atau Obat Golongan G. Modus peredaran yang kini beralih menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) dinilai semakin sulit dideteksi dan membahayakan keselamatan generasi muda di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan penghimpunan informasi dari warga setempat, praktik jual-beli obat keras ilegal seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan pil berlogo “Red” telah berlangsung cukup lama. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, para pengedar diduga mengubah strategi operasional mereka. Transaksi tidak lagi dilakukan di toko atau warung terbuka, melainkan melalui janji temu di titik-titik tertentu (meeting point) untuk menyerahkan barang dan pembayaran secara tunai.

 

“Sekarang mereka sangat hati-hati. Penjual dan pembeli hanya janjian di lokasi sepi atau sudut tertentu. Barang diserahkan, uang dibayar, lalu bubar. Ini sengaja dilakukan supaya tidak mudah diketahui petugas saat patroli,” ujar seorang warga Muara Baru yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Sabtu (23/5/2026).

Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Peredaran bebas obat-obatan jenis psikotropika dan keras tanpa resep dokter ini menimbulkan keresahan luas. Warga melaporkan bahwa sasaran utama peredaran ini adalah kalangan remaja hingga anak muda usia produktif. Dampak penyalahgunaan obat golongan G mencakup ketergantungan fisik, gangguan mental, penurunan kognitif, hingga potensi overdosis yang berujung pada kematian.

 

Selain dampak kesehatan, masyarakat juga khawatir hal ini akan memicu peningkatan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar, mengingat pecandu sering kali melakukan berbagai cara untuk mendapatkan dana membeli obat.

Desakan Transparansi dan Penindakan Total

Menanggapi kondisi tersebut, tokoh masyarakat dan pemerhati sosial di Jakarta Utara mendesak Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak hanya melakukan razia simbolis. Masyarakat menuntut pembongkaran jaringan hingga ke akar-akarnya, termasuk pihak pemasok dan distributor.

 

Yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan (backing) dari oknum-oknum tertentu yang memungkinkan jaringan ini tetap beroperasi meski berada di wilayah padat penduduk dan dekat dengan posko keamanan.

 

“Harusnya diberantas habis, bukan malah dibiarkan. Kami menduga ada kelengahan atau bahkan kesengajaan membiarkan. Jika memang ada oknum aparat, baik dari Polri maupun TNI, yang terbukti membekingi, mereka harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menyangkut masa depan generasi muda bangsa,” tegas perwakilan warga dalam sebuah diskusi komunitas setempat.

Landasan Hukum Kuat untuk Penindakan

Secara yuridis, peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana berat. Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal krusial, antara lain:

 

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta Pasal 436 terkait praktik kefarmasian ilegal.

 

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pasal 196 dan Pasal 197 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10–15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

Apabila ditemukan keterlibatan aparat negara, sanksi yang dihadapi jauh lebih berat. Selain ancaman pidana umum berdasarkan KUHP (Pasal 55 tentang turut serta, Pasal 56 tentang membantu kejahatan, dan Pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang), oknum tersebut juga menghadapi sanksi disiplin internal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Panggilan bagi Negara untuk Hadir

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari jajaran kepolisian setempat mengenai spesifik modus COD di Muara Baru yang dilaporkan warga. Masyarakat berharap adanya respons cepat dan transparan dari instansi terkait.

 

“Jangan sampai generasi muda hancur karena lemahnya pengawasan dan adanya pembiaran. Negara harus hadir melindungi masyarakat dari bahaya obat keras ilegal. Kami siap bekerjasama memberikan informasi jika jaminan keamanan dan keseriusan penanganan diberikan,” tutup warga lainnya.

 

Masyarakat Jakarta Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal melalui saluran resmi yang tersedia, sambil terus mengawal kinerja aparat penegak hukum di lapangan.

Tentang Inisiatif Warga Peduli Muara Baru:

Gerakan ini merupakan kumpulan warga, tokoh masyarakat, dan pemerhati sosial di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang berfokus pada pengawasan lingkungan, pencegahan narkoba, dan perlindungan anak serta remaja dari pengaruh negatif peredaran zat adiktif ilegal.

(Red/JPS)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *