Faktaonline.my.id. // JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 24 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin (19/10/2026). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Informasi mengenai lokasi dan jam operasional Samsat Keliling tersebut dikutip dari akun Facebook resmi TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal pelayanan serta menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi. Berikut daftar lengkap 24 lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek beserta jam pelayanannya. Jakarta Pusat 1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat: pukul 08.00–14.00 WIB. 2. Lapangan Banteng: pukul 08.00–14.00 WIB. Jakarta Utara 3. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara: pukul 08.00–14.00 WIB. 4. Halaman parkir Mal Artha Gading: pukul 08.00–14.00 WIB. Jakarta Barat 5. Mal Ciputra: pukul 08.00–14.00 WIB. Jakarta Selatan 6. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan: pukul 08.00–15.00 WIB. 7. Area depan parkiran TMP Kalibata: pukul 09.00–14.00 WIB. Jakarta Timur 8. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur: pukul 08.00–14.00 WIB. 9. Pasar Induk Kramat Jati: pukul 08.00–14.00 WIB. Kota Tangerang 10. Alun-alun Cibodas: pukul 09.00–11.30 WIB. 11. Parkiran Busway Foodmosphere: pukul 09.00–11.30 WIB. Serpong 12. Halaman parkir Samsat Serpong: pukul 08.00–11.30 WIB. 13. ITC BSD: pukul 16.00–18.00 WIB. Ciledug 14. Kantor Kecamatan Pinang: pukul 09.00–11.30 WIB. 15. Ruko Green Village: pukul 09.00–11.30 WIB. Ciputat 16. Halaman parkir Samsat Ciputat: pukul 09.00–12.00 WIB. 17. Kantor Kelurahan Pondok Betung: pukul 09.00–12.00 WIB. Kelapa Dua 18. Kantor Kecamatan Pagedangan: pukul 08.00–14.00 WIB. Kota Bekasi 19. Mono Café, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan: pukul 18.00–21.00 WIB. 20. Pakuwon Mall Bekasi: pukul 10.00–11.30 WIB. Kabupaten Bekasi 21. Pasar Bersih Cikarang Jababeka: pukul 09.00–11.30 WIB. Depok 22. Halaman parkir Samsat Depok: pukul 08.00–12.00 WIB. 23. Kantor Kecamatan Bojonggede: pukul 09.00–11.30 WIB. Cinere 24. Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir: pukul 08.00–11.30 WIB. Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan Samsat Keliling diimbau membawa dokumen persyaratan, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli beserta fotokopinya, serta BPKB sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku. Layanan Samsat Keliling pada umumnya diperuntukkan bagi pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan melalui kantor Samsat sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum berangkat, masyarakat disarankan memastikan kembali lokasi, jam operasional, dan persyaratan melalui kanal resmi Samsat atau TMC Polda Metro Jaya. Hal ini penting untuk mengantisipasi perubahan jadwal maupun ketentuan pelayanan. Dengan mengetahui lokasi dan jam operasional tersebut, masyarakat diharapkan dapat merencanakan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih mudah dan tertib. ( Sodikin ) Post Views: 29 Navigasi pos Panglima TNI Hadiri Ratas Penanganan Karhutla Pimpinan Presiden Prabowo Subianto Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi