Faktaonline.My.id.JAKARTA – Gerakan untuk mengembalikan semangat asli Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 kembali bergema melalui agenda strategis bertajuk “Dialog Nasional: Mengembalikan Pasal 33 UUD 45”. Acara yang digelar pada Ahad, 16 Agustus 2026, di Hotel Grand Aliyah Cikini ini menghadirkan sederet narasumber kompeten dari kalangan akademisi, ulama, aktivis, dan praktisi hukum. Dr. KH. Hasan Basri Rahman, MA, selaku anggota Dewan Fatwa Gerakan Pasal 33, menegaskan bahwa dialog ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan langkah konkret merumuskan rekomendasi untuk dikawal hingga ke meja DPR. “Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kita terhadap konstitusi,” ujarnya. Dalam paparannya, KH Hasan Basri menyoroti distorsi kebijakan ekonomi yang membuka celah privatisasi berlebihan dan penguasaan lahan oleh oligarki. Ia menekankan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan akumulasi kapital semata. Hadir pula Munarman yang menantang efektivitas implementasi konstitusi saat ini, serta Habib Muhsin Ahmad Alatas yang memberikan perspektif etika Islam. Dialog yang dimoderatori Indra Jaya Piliang ini berharap melahirkan peta jalan baru bagi perekonomian Indonesia yang berkeadilan. ( Sodikin ) Post Views: 32 Navigasi pos Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Etomidate Jaringan Internasional, Cegah Produksi 14 Ribu Cartridge Upacara HUT ke-81 RI di Yahukimo Berlangsung Khidmat, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Pastikan Keamanan dan Kelancaran Jalannya Upacara