Faktaonline.My.id./
BOGOR – Standar pelayanan menjadi tolak ukur penting sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Hal ini merupakan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Bogor, pihak kepolisian setempat menerapkan sistem Reward and Punishment (Penghargaan dan Sanksi). Sistem ini bertujuan memberikan motivasi kepada petugas layanan yang berprestasi dan berdedikasi baik, sekaligus menegakkan disiplin bagi yang melakukan pelanggaran.

Sebagai bentuk apresiasi, Satpas Polres Bogor menganugerahkan penghargaan “Petugas Layanan Terbaik Periode Tahun 2024” kepada BRIPKA Teguh Bachtiar, S.S. Anggota Satpas Polres Bogor ini dinilai menunjukkan dedikasi terbaik dalam melaksanakan tugasnya sebagai petugas layanan penerbitan SIM pada kelompok kerja Identifikasi.

BRIPKA Teguh Bachtiar dikenal memiliki sikap disiplin, tepat waktu, dan tercatat tidak pernah menerima komplain dari pengguna layanan selama menjalankan tugasnya. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Satpas Polres Bogor dalam menjaga standar pelayanan prima.

Selain pemberian penghargaan, Satpas Polres Bogor juga menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, maupun tindakan fisik bagi petugas layanan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Bagi warga Kota Bogor, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bogor.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling Polresta Bogor pada Minggu, 9 Agustus 2026, berlokasi di Burger King Pajajaran. Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka prosesnya akan diperlakukan seperti penerbitan SIM baru.

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

Membawa KTP asli dan fotokopi;

Membawa SIM asli yang masih berlaku;

Lulus tes psikologi SIM;

Memiliki Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas.

Demikian informasi mengenai pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor semoga bermanfaat.

(Sodikin).

By Sodikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *